Molina Dagloria Taek
Minggu, 10 Maret 2019
Sabtu, 02 Maret 2019
Swamedikasi dan peran TTK dalam penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas
Swamedikasi atau Pengobatan sendiri adalah tindakan yang dilakukan untuk mengatasi masalah kesehatan dengan menggunakan obat-obatan yang dapat dikonsumsi tanpa pengawasan dari dokter.
Faktor yang menyebabkan meningkatnya swamedikasi :
1.Perkembangan teknologi farmasi yang inovatif
2.Jenis atau merek obat yang beredar telah diketahui masyarakat luas
3.Kesadaran masyarakat akan pentingnya arti sehat
4.Pengaruh informasi atau iklan
5. Kemudahan mendapatkan obat
6. Mahalnya biaya kesehatan
Jenis obat yang boleh digunakan dalam swamedikasi yaitu:
Obat OTC ( “Over the counter“) tanpa resep dokter yang terdiri dari:
1.obat bebas :Lingkaran hijau dengan tepi lingkaran hitam
2.obat bebas terbatas : Lingkaran biru dengan tepi lingkaran hitam
Penggunaan Obat yang Rasional dalam Swamedikasi
Masyarakat memerlukan informasi yang jelas dan terpecaya agar penentuan kebutuhan jenis atau jumlah obat dapat diambil berdasarkan alasan yang rasional .Untuk mengetahui kebenaran swamedikasi atau Penggunaan obat secara rasional yaitu
a.Tepat obat
Pelaku swamedikasi dalam melakukan pemilihan obat hendaknya sesuai dengan keluhan yang dirasakannya dan mengetahui kegunaan obat yang diminum.
b.Tepat golongan
Pelaku swamedikasi hendaknya menggunakan obat yang termasuk golongan obat bebas dan bebas terbatas.
c.Tepat dosis
Pelaku swamedikasi dapat menggunakan obat secara benar meliputi cara pemakaian, aturan pakai dan jumlah obat yang digunakan.
d.Tepat waktu
Lama pengobatan terbatas, pelaku swamedikasi harus mengetahui kapan Menggunakan obat dan batas waktu penggunaan dan apa bila tidak ada perubahan harus segera di konsultasi ke dokter.
e.Waspada efek samping
Pelaku swamedikasi mengetahui efek samping yang timbul pada penggunaan obat sehingga dapat mengambil tindakan pencegahan serta mewaspadainya
Keuntungan dari swamedikasi antara lain yaitu :
Aman apabila digunakan sesuai dengan petunjuk (efek samping dapat diperkirakan), efektif untuk menghilangkan keluhan.sembuh sendiri tanpa perlu bertemu dokter, biaya pembelian obat relatif lebih murah, hemat waktu karena tidak perlu menggunakan fasilitas atau profesi kesehatan, kepuasan karena ikut berperan serta dalam sistem pelayanan kesehatan, menghindari rasa malu atau stres apabila harus menampakkan bagian tubuh tertentu di hadapan tenaga kesehatan, dan membantu pemerintah untuk mengatasi keterbatasan jumlah tenaga kesehatan di masyarakat.
Kekurangannya yaitu :
obat dapat membahayakan kesehatan apabila tidak digunakan sesuai dengan aturan, boros biaya dan waktu apabila salah menggunakan obat, efek samping obat yang tidak diketahui yang nantinya malah diketahui sebagai gejala atau penyakit baru, berbahaya apabila dilakukan untuk pengobatan penyakit akut yang harus ditangani oleh tenaga kesehatan.
Peran TTK
Menurut PP 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian, Tenaga Tknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apotker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Mnengah Farmasi/Asisten Apoteker.
Menurut PP 51 tahun 2009 pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk menigkatkan mutu kehidupan pasien.
Bentuk pekerjaan kefarmasian yang wajib dilaksanakan oleh seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1332/MENKES/X/2002 adalah sebagai berikut:
1.Melayani resep dokter sesuai dengan tanggung jawab dan standart profesinya.
2. Memberi informasi yang berkaitan dengan penggunaan/pemakaian obat.
3. menghormati hak pasien dan menjaga kerahasiaan idntitas serta data kesehatan pasien.
4. Melakukan pengelolaan apotek.
5. Pelayanan informasi mengenai sediaan farmasi.
Faktor yang menyebabkan meningkatnya swamedikasi :
1.Perkembangan teknologi farmasi yang inovatif
2.Jenis atau merek obat yang beredar telah diketahui masyarakat luas
3.Kesadaran masyarakat akan pentingnya arti sehat
4.Pengaruh informasi atau iklan
5. Kemudahan mendapatkan obat
6. Mahalnya biaya kesehatan
Jenis obat yang boleh digunakan dalam swamedikasi yaitu:
Obat OTC ( “Over the counter“) tanpa resep dokter yang terdiri dari:
1.obat bebas :Lingkaran hijau dengan tepi lingkaran hitam
2.obat bebas terbatas : Lingkaran biru dengan tepi lingkaran hitam
Penggunaan Obat yang Rasional dalam Swamedikasi
Masyarakat memerlukan informasi yang jelas dan terpecaya agar penentuan kebutuhan jenis atau jumlah obat dapat diambil berdasarkan alasan yang rasional .Untuk mengetahui kebenaran swamedikasi atau Penggunaan obat secara rasional yaitu
a.Tepat obat
Pelaku swamedikasi dalam melakukan pemilihan obat hendaknya sesuai dengan keluhan yang dirasakannya dan mengetahui kegunaan obat yang diminum.
b.Tepat golongan
Pelaku swamedikasi hendaknya menggunakan obat yang termasuk golongan obat bebas dan bebas terbatas.
c.Tepat dosis
Pelaku swamedikasi dapat menggunakan obat secara benar meliputi cara pemakaian, aturan pakai dan jumlah obat yang digunakan.
d.Tepat waktu
Lama pengobatan terbatas, pelaku swamedikasi harus mengetahui kapan Menggunakan obat dan batas waktu penggunaan dan apa bila tidak ada perubahan harus segera di konsultasi ke dokter.
e.Waspada efek samping
Pelaku swamedikasi mengetahui efek samping yang timbul pada penggunaan obat sehingga dapat mengambil tindakan pencegahan serta mewaspadainya
Keuntungan dari swamedikasi antara lain yaitu :
Aman apabila digunakan sesuai dengan petunjuk (efek samping dapat diperkirakan), efektif untuk menghilangkan keluhan.sembuh sendiri tanpa perlu bertemu dokter, biaya pembelian obat relatif lebih murah, hemat waktu karena tidak perlu menggunakan fasilitas atau profesi kesehatan, kepuasan karena ikut berperan serta dalam sistem pelayanan kesehatan, menghindari rasa malu atau stres apabila harus menampakkan bagian tubuh tertentu di hadapan tenaga kesehatan, dan membantu pemerintah untuk mengatasi keterbatasan jumlah tenaga kesehatan di masyarakat.
Kekurangannya yaitu :
obat dapat membahayakan kesehatan apabila tidak digunakan sesuai dengan aturan, boros biaya dan waktu apabila salah menggunakan obat, efek samping obat yang tidak diketahui yang nantinya malah diketahui sebagai gejala atau penyakit baru, berbahaya apabila dilakukan untuk pengobatan penyakit akut yang harus ditangani oleh tenaga kesehatan.
Peran TTK
Menurut PP 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian, Tenaga Tknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apotker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Mnengah Farmasi/Asisten Apoteker.
Menurut PP 51 tahun 2009 pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk menigkatkan mutu kehidupan pasien.
Bentuk pekerjaan kefarmasian yang wajib dilaksanakan oleh seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1332/MENKES/X/2002 adalah sebagai berikut:
1.Melayani resep dokter sesuai dengan tanggung jawab dan standart profesinya.
2. Memberi informasi yang berkaitan dengan penggunaan/pemakaian obat.
3. menghormati hak pasien dan menjaga kerahasiaan idntitas serta data kesehatan pasien.
4. Melakukan pengelolaan apotek.
5. Pelayanan informasi mengenai sediaan farmasi.
Minggu, 20 Januari 2019
PIO TERHADAP KEPATUHAN MINUM OBAT
PIO TERHADAP KEPATUHAN MINUM OBAT
LATAR BELAKANG
Dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang optimal, sudah tentu mutlak diperlukan suatu pelayanan yang bersifat terpadu komprehensiv dan profesional dari para profesi kesehatan.
Pelayanan kefarmasian merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang tidak terpisahkan, salah satu aspek pelayanan kefarmasian yaitu pelayanan informasi obat yang diberikan oleh apoteker kepada pasien dan pihak-pihak terkait lainya. Informasi obat adalah suatu bantuan bagi dokter dalam pengambilan keputusan tentang pilihan terapi obat yang paling tepat bagi seorang pasien. Pelayanan informasi obat yang diberikan tersebut tentu harus lengkap, obyektif, berkelanjutan dan selalu baru up to date.Dengan pelaksaan pelayanan informasi obat yang rasional dirumah sakit,maupun apotek.
PEMBAHASAN
A. Definisi Pelayanan Informasi Obat
Pelayanan informasi obat (PIO) merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh apoteker untuk memberi informasi secara akurat, tidak biasa dan terkini kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien .
Definisi pelayanan informasi obat adalah pengumpulan, pengkajian, pengevaluasian, pengindeksan, pengorganisasian, penyimpanan, peringkasan, pendistribusian, penyebaran serta penyampaian informasi tentang obat dalam berbagai bentuk dan metode kepada pengguna nyata yang mungkin (Siregar, 2004).
Ada berbagai macam definisi dari informasi obat, tetapi pada umumnya maksud dan intinya sama. Salah satu definisinya, informasi obat adalah setiap data atau pengetahuan objektif, diuraikan secara ilmiah dan terdokumentasi mencakup farmakologi, toksikologi dan farmakoterapi obat.
Kemenkes no 1197 tahun 2004 BAB VI mendefinisikan PIO sebagai kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh apoteker untuk memberikan informasi secara akurat, terkini baik kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien. Kegiatan yang dilakukan dalam PIO dapat berupa:
a. Pemberian informasi kepada konsumen secara aktif maupun pasif melalui surat, telfon, atau tatap muka.
b. Pembuatan leaflet, brosur, maupun poster terkait informasi kesehatan,
c. Memberikan informasi pada panitia farmasi terapi dalam penyusunan formularium rumah sakit.
d. Penyuluhan.
e. Penelitian.
B. Tujuan dan Prioritas Pelayanan Informasi Obat
a. Tujuan Pelayanan Informasi Obat
1. Mendorong penggunaan obat secara:
a) Efektif
Efektif yaitu tercapainya tujuan terapi secara optimal, termasuk juga efektivitas biaya, yang ditandai dengan keluaran positif lebih besar daripada keluaran negatif.
b) Aman
Aman berarti bahwa efek obat yang merugikan dapat diminimalkan dan tidak membahayakan pasien.
c) Rasional
Rasional yaitu bahwa pengobatan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah, sehingga dengan adanya pelaksanaan pelayanan informasi obat diharapkan obat yang diberikan kepada pasien dapat memenuhi kriteria, yaitu tepat pasien, tepat dosis, tepat rute pemberian dan tepat cara penggunaan.
2. Menyediakan dan memberikan informasi obat kepada pasien, tenaga kesehatan, dan pihak lain.
3. Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan obat terutama bagi PFT/KFT (Panitia/Komite Farmasi dan Terapi).
b. Proritas Pelayanan Informasi Obat
Sasaran utama pelayanan informasi obat adalah penyempurnaan perawatan pasien melalui terapi obat yang rasional.Oleh karena itu, prioritas harus diberikan kepada permintaan informasi obat yang paling mempengaruhi secara langsung pada perawatan pasien. Proritas untuk permintaan informasi obat diurutkan sebagai berikut :
1. Penanganan/pengobatan darurat pasien dalam situasi hidup atau mati.
2. Pengobatan pasien rawat tinggal dengan masalah terapi obat khusus.
3. Pengobatan pasien ambulatory dengan masalah terapi obat khusus.
4. Bantuan kepada staf professional kesehatan untuk penyelesaian tanggung jawab mereka.
5. Keperluan dari berbagai fungsi PFT.
6. Berbagai proyek penelitian yang melibatkan penggunaan obat.
C. Fungsi Pelayanan Informasi Obat
Fungsi pelayanan informasi obat antara lain
a. Menyediakan informasi mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan dilingkungan rumah sakit,
b. Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan kebijakan yang berhubungan dengan obat, terutama bagi Komite Farmasi dan Terapi,
c. Meningkatkan profesionalisme apoteker,
d. Menunjang terapi obat yang rasional,
e. Meningkatkan keberhasilan pengobatan.
C. Kepatuhan Minum Obat Pasien
Bedasarkan Hasil Penelitian ,ada yang mengerti tentang waktu minum obat. Ada yang patuh mengkonsumsi obat karena telah mengerti instruksi penggunaan obat. Ada yang mengkonsumsi obat sesuai dengan jumlah dan dosis yang ada dietiket obat sesuai anjuran dokter, sedangkan ada yang tidak mengkonsumsi obat sesuai dengan jumlah dosis yang diberikan. Hal ini disebabkan karena pasien mendapatkan informasi mengenai waktu minum obat. Informasi yang didapat oleh pasien dapat meningkatkan tingkat pengetahuan pasien tentang pengobatan yang dijalaninya khususnya tentang pentingnya kepatuhan dalam minum obat. Semakin mendapat informasi tentang pemakaian obat Pasien semakin patuh dalam pelaksanaan minum obat dan semakin tidak mendapatkan informasi tentang pemakaian Obat, pasien semakin tidak patuh dalam mengkonsumsi obat.
Menurut Friedman (2010), dukungan keluarga adalah sikap, tindakan dan penerimaan keluarga terhadap penderita yang sakit. Dukungan keluarga yang kurang dapat menurunkan motivasi pasien untuk melakukan perawatan kesehatan dalam hal patuh minum obat secara teratur.
salah satu bentuk ketidakpatuhan karena pasien mengkonsumi obat lain selain dari resep dokter. Ini akan menimbulkan kekambuhan yang merupakan pemicu salah satunya disebabkan karena ketidakpatuhan pasien minum obat sehingga pasien putus obat yang mengakibatkan pasien mengalami kekambuhan dan di rawat di rumah sakit kembali.
KESIMPULAN
PIOadalah suatu kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh apoteker untuk memberikan informasi secara akurat, tidak bias, dan terkini baik kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien.
Banyak pasien patuh dan tidak patuh terhadap pengobatan. Pelayanan informasi obat terlaksana namun dalam hal ini bentuk pelayanan informasi yang dilakukan dalam bentuk pasif saja dimana apoteker pemberi informasi hanya memberikan informasi pada saat pasien/keluarga bertanya atau pada saat peresepan obat.
Yang dimaksud dengan sasaran informasi obat adalah orang, lembaga, kelompok orang, kepanitiaan, penerima informasi obat, seperti dibawah ini :
1. Dokter
2. Perawat
3. Pasien dan keluarga pasien
4. Apoteker
DAFTAR PUSTAKA
Kepmenkes No.1197/Menkes/SK/X/2004
Rantucci, M.J. 2007. Komunikasi Apoteker-Pasien : Panduan Konseling Pasien (Edisi 2).
Depkes RI., 2004. Standar Pelayanan Rumah Sakit. Jakarta: Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Rumah Sakit Umum dan Pendidikan
Https://Academia.edu .Makalah PIO
Siregar , Charles. JP., 2004 .Farmasi Rumah Sakit Teori dan Penerapan
LAMPIRAN
Brosur
LATAR BELAKANG
Dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang optimal, sudah tentu mutlak diperlukan suatu pelayanan yang bersifat terpadu komprehensiv dan profesional dari para profesi kesehatan.
Pelayanan kefarmasian merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang tidak terpisahkan, salah satu aspek pelayanan kefarmasian yaitu pelayanan informasi obat yang diberikan oleh apoteker kepada pasien dan pihak-pihak terkait lainya. Informasi obat adalah suatu bantuan bagi dokter dalam pengambilan keputusan tentang pilihan terapi obat yang paling tepat bagi seorang pasien. Pelayanan informasi obat yang diberikan tersebut tentu harus lengkap, obyektif, berkelanjutan dan selalu baru up to date.Dengan pelaksaan pelayanan informasi obat yang rasional dirumah sakit,maupun apotek.
PEMBAHASAN
A. Definisi Pelayanan Informasi Obat
Pelayanan informasi obat (PIO) merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh apoteker untuk memberi informasi secara akurat, tidak biasa dan terkini kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien .
Definisi pelayanan informasi obat adalah pengumpulan, pengkajian, pengevaluasian, pengindeksan, pengorganisasian, penyimpanan, peringkasan, pendistribusian, penyebaran serta penyampaian informasi tentang obat dalam berbagai bentuk dan metode kepada pengguna nyata yang mungkin (Siregar, 2004).
Ada berbagai macam definisi dari informasi obat, tetapi pada umumnya maksud dan intinya sama. Salah satu definisinya, informasi obat adalah setiap data atau pengetahuan objektif, diuraikan secara ilmiah dan terdokumentasi mencakup farmakologi, toksikologi dan farmakoterapi obat.
Kemenkes no 1197 tahun 2004 BAB VI mendefinisikan PIO sebagai kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh apoteker untuk memberikan informasi secara akurat, terkini baik kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien. Kegiatan yang dilakukan dalam PIO dapat berupa:
a. Pemberian informasi kepada konsumen secara aktif maupun pasif melalui surat, telfon, atau tatap muka.
b. Pembuatan leaflet, brosur, maupun poster terkait informasi kesehatan,
c. Memberikan informasi pada panitia farmasi terapi dalam penyusunan formularium rumah sakit.
d. Penyuluhan.
e. Penelitian.
B. Tujuan dan Prioritas Pelayanan Informasi Obat
a. Tujuan Pelayanan Informasi Obat
1. Mendorong penggunaan obat secara:
a) Efektif
Efektif yaitu tercapainya tujuan terapi secara optimal, termasuk juga efektivitas biaya, yang ditandai dengan keluaran positif lebih besar daripada keluaran negatif.
b) Aman
Aman berarti bahwa efek obat yang merugikan dapat diminimalkan dan tidak membahayakan pasien.
c) Rasional
Rasional yaitu bahwa pengobatan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah, sehingga dengan adanya pelaksanaan pelayanan informasi obat diharapkan obat yang diberikan kepada pasien dapat memenuhi kriteria, yaitu tepat pasien, tepat dosis, tepat rute pemberian dan tepat cara penggunaan.
2. Menyediakan dan memberikan informasi obat kepada pasien, tenaga kesehatan, dan pihak lain.
3. Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan obat terutama bagi PFT/KFT (Panitia/Komite Farmasi dan Terapi).
b. Proritas Pelayanan Informasi Obat
Sasaran utama pelayanan informasi obat adalah penyempurnaan perawatan pasien melalui terapi obat yang rasional.Oleh karena itu, prioritas harus diberikan kepada permintaan informasi obat yang paling mempengaruhi secara langsung pada perawatan pasien. Proritas untuk permintaan informasi obat diurutkan sebagai berikut :
1. Penanganan/pengobatan darurat pasien dalam situasi hidup atau mati.
2. Pengobatan pasien rawat tinggal dengan masalah terapi obat khusus.
3. Pengobatan pasien ambulatory dengan masalah terapi obat khusus.
4. Bantuan kepada staf professional kesehatan untuk penyelesaian tanggung jawab mereka.
5. Keperluan dari berbagai fungsi PFT.
6. Berbagai proyek penelitian yang melibatkan penggunaan obat.
C. Fungsi Pelayanan Informasi Obat
Fungsi pelayanan informasi obat antara lain
a. Menyediakan informasi mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan dilingkungan rumah sakit,
b. Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan kebijakan yang berhubungan dengan obat, terutama bagi Komite Farmasi dan Terapi,
c. Meningkatkan profesionalisme apoteker,
d. Menunjang terapi obat yang rasional,
e. Meningkatkan keberhasilan pengobatan.
C. Kepatuhan Minum Obat Pasien
Bedasarkan Hasil Penelitian ,ada yang mengerti tentang waktu minum obat. Ada yang patuh mengkonsumsi obat karena telah mengerti instruksi penggunaan obat. Ada yang mengkonsumsi obat sesuai dengan jumlah dan dosis yang ada dietiket obat sesuai anjuran dokter, sedangkan ada yang tidak mengkonsumsi obat sesuai dengan jumlah dosis yang diberikan. Hal ini disebabkan karena pasien mendapatkan informasi mengenai waktu minum obat. Informasi yang didapat oleh pasien dapat meningkatkan tingkat pengetahuan pasien tentang pengobatan yang dijalaninya khususnya tentang pentingnya kepatuhan dalam minum obat. Semakin mendapat informasi tentang pemakaian obat Pasien semakin patuh dalam pelaksanaan minum obat dan semakin tidak mendapatkan informasi tentang pemakaian Obat, pasien semakin tidak patuh dalam mengkonsumsi obat.
Menurut Friedman (2010), dukungan keluarga adalah sikap, tindakan dan penerimaan keluarga terhadap penderita yang sakit. Dukungan keluarga yang kurang dapat menurunkan motivasi pasien untuk melakukan perawatan kesehatan dalam hal patuh minum obat secara teratur.
salah satu bentuk ketidakpatuhan karena pasien mengkonsumi obat lain selain dari resep dokter. Ini akan menimbulkan kekambuhan yang merupakan pemicu salah satunya disebabkan karena ketidakpatuhan pasien minum obat sehingga pasien putus obat yang mengakibatkan pasien mengalami kekambuhan dan di rawat di rumah sakit kembali.
KESIMPULAN
PIOadalah suatu kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh apoteker untuk memberikan informasi secara akurat, tidak bias, dan terkini baik kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien.
Banyak pasien patuh dan tidak patuh terhadap pengobatan. Pelayanan informasi obat terlaksana namun dalam hal ini bentuk pelayanan informasi yang dilakukan dalam bentuk pasif saja dimana apoteker pemberi informasi hanya memberikan informasi pada saat pasien/keluarga bertanya atau pada saat peresepan obat.
Yang dimaksud dengan sasaran informasi obat adalah orang, lembaga, kelompok orang, kepanitiaan, penerima informasi obat, seperti dibawah ini :
1. Dokter
2. Perawat
3. Pasien dan keluarga pasien
4. Apoteker
DAFTAR PUSTAKA
Kepmenkes No.1197/Menkes/SK/X/2004
Rantucci, M.J. 2007. Komunikasi Apoteker-Pasien : Panduan Konseling Pasien (Edisi 2).
Depkes RI., 2004. Standar Pelayanan Rumah Sakit. Jakarta: Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Rumah Sakit Umum dan Pendidikan
Https://Academia.edu .Makalah PIO
Siregar , Charles. JP., 2004 .Farmasi Rumah Sakit Teori dan Penerapan
LAMPIRAN
Brosur
Selasa, 04 Desember 2018
NAPZA
NAPZA
A. Pengertian
Narkotika menurut undang-undang NO. 35 tahun 2009 narkotika pasal 1 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alami maupun sintesis bukan narkotik yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf dan menyebabkan perubahan -perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku
B. Mekanisme kerja
Mekanisme kerja dari narkotik :
Mengurangi rasa sakit dan dikendalikan dari saraf otak. Sifat pasrah tanpa berbuat sesuatu, tanpa mempedulikan sekitarnya bahkan dirinya sendiri. Juka kecanduan sudah memuncak maka mereka akan mengambil darahnya sendiri yang mengandung morfin untuk disuntikkan kembali pada orang lain yang juga kecanduan. Hal ini menyebabkan tertularnya penyakit antar pengguna narkotik .
Mekanisme kerja dari psikotropik :
Menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan saraf pusat dan menimbulkan kelainan prilaku, disertai halusinasi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
C. Penggolongan obat
Yang termasuk golongan narkotik adalah opium (heroin, morfin) dan kokain.
Yang termasuk golongan psikotropik adalah exstasi, sabu-sabu, diazepam.
1.Jenis narkotik.
a. Morfin
Merupakan hasil olahan dari opium /candu mentah. Morfin merupakan Alkaloida utama dari opium. Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan.
b. Kodein
Merupakan atau termasuk garam /turunan dari opium / candu.efek kodein lebih lemah dari pada heroin dan menimbulkan ketergantungan rendah. Dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih, pemakaiannya ditelan atau disuntikkan.
c. Heroin (putaw)
Merupakan jenis opiate yang mempunyai kekuatan dua kali lebih kuat dari morfin dan paling sering disalahgunakan orang indonesia. Heroin secara farmakologisnya mirip dengan morfin dan menyebabkan orang menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak menentu.
d. Hidromorfon
Merupakan jenis narkotik tiruan yang dibuat dari morfin. Kegunaannya diperkirakan cukup banyak sehingga disalahgunakan, biasanya dijual dalam bentuk tablet dan cairan.
e. Mepiridin
Merupakan narkotik tiruan. dibuat dengan tujuan menggantikan kegunaan morfin. Berfungsi untuk menahan rasa sakit, biasanya dalam bentuk pil maupun cairan.
f. Methadone
Digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid.
Macam-macam psikotropik berdasarkan penggunaan terhadap SSP :
a. Depresan
Yaitu zat yang bekerja mengendorkan atau mengurangi aktivitas SSP(psikotropik golongan 4)contohnya:sedatin /pil KB, Rohypnol, Magadon, valium, dan Madrak (MX).
b. Stimulant
Yaitu zat yang bekerja mengaktifkan kerja SSP,contohnya :Amfetamin, MDMA, N-etil dan MMDA, ketiganya terkandung dalam exstasi.
c. Hallusinogen
Menimbulkan perasaan halusinasi atau khayalan contohnya :licercik acid dhietilamide (LSD), psylocibine, micraline. Psikotropika digunakan karena sulitnya mencari narkotika dan mahal harganya. Psikotropika penggunaannya biasanya dicampur dengan alkohol atau minuman lain seperti air mineral, sehingga menimbulkan efek yang sama dengan narkotika.
d. Ecstasy
Merupakan sediaan farmasi berupa obat yang mengandung zat aktif berupa senyawa-senyawa turunan amfetamin yang secara umum bersifat stimulan. Efeknya berlangsung 1 jam. Seluruh tubuh akan terasa melayang, kadang-kadang lengan, kaki, serta mulut kering. Pupil membesar dan jantung berdegup lebih kencang, disertai mual. Pada awal biasanya timbul kesulitan bernapas, tapi reaksi ini berlangsung tidak terlalu lama. Akan timbul juga perasaan seolah-olah kita menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi hilang. Kepala terasa kosong, rileks dan asyik. Dalam keadaan seperti ini, kita membutuhkan teman bicara, teman curhat untuk menceritakan hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan menghilang perlahan-lahan dalam waktu 4-6 jam, setelah itu kita akan merasa sangat lelah dan tertekan.
e. Shabu-shabu
Berbentuk kristal berwarna putih, dan dikonsumsi dengan cara membakarnya diatas aluminium foil sehingga mengalir dari ujung satu ke ujung lainnya. Kemudian asap yang keluar dihirup dengan sebuah batang bong (sejenis pipa yang didalamnya berisi air). Sebagian memakai dengan cara membakar sabu dengan pipa kaca. Sabu sebagai penyebab paranoid (rasa takut yang berlebihan), menjadi sangat sensitif, terlebih bagi mereka yang sering berpikir positif, dan halusinasi visual. Selain itu, pengguna sabu sering mempunyai kecenderungan untuk memakai dalam jumlah yang banyak dalam satu sesi dan sukar berhenti kecuali jika sabu yang dimilikinya habis.
2 .Penggolongan Narkotika dan Psikotropika
Dalam pasal 6 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika ada 3 golongan narkotika, yaitu :
a. Narkotika Golongan 1
Hanya untuk pengembangan ilmu pengetahuan, tidak untuk terapi, berpotensi sangat tinggi dan mengakibatkan ketergantungan. Contoh narkotika golongan 1adalah :Heroin, kokain, ganja.
b. Narkotika Golongan 11
Berkhasiat untuk pengobatan, digunakan dalam terapi dan atau pengembangan ilmu pengetahuan, potensi ketergantungan tinggi. Contoh narkotika golongan 11 adalah Morfin, petidin, keduanya dalam bentuk sediaan injeksi (suntikan)
c. Narkotika Golongan 111
Berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, berpotensi ketergantungan tinggi. Narkotika golongan ini adalah tablet kodein, etil morfin.
Psikotropika dibagi dalam 4 golongan, yaitu :
a. Golongan 1
Hanya digunakan untuk ilmu pengetahuan, tidak digunakan dalam terapi, serta berpotensi ketergantungan amat kuat. Contoh :Ekstasi, LSD(lisergic Acid Diethylamide)
b. Golongan 11
Berkhasiat untuk pengobatan, digunakan dalam terapi dan atau pengembangan ilmu pengetahuan, potensi ketergantungan tinggi. Contoh :Fensiklidin, sekobarbital dan metakualon.
c. Golongan 111
Berkhasiat untuk pengobatan, banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk ilmu pengetahuan, berpotensi ketergantungan rendah, Contoh :fenobarbital, flunitrazepam.
d. Golongan 1V
Berkhasiat untuk pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau ilmu pengetahuan, berpotensi ketergantungan rendah. Contoh :Diazepam, klordiazapoksida.
D. Zat Adiktif
Bahan berbahaya lain selain narkotika dan Psikotropika yang dapat menyebabkan ketergantungan disebut zat adiktif seperti :Alkohol, Rokok.
Minuman keras /minuman beralkohol digolongkan menjadi 3 golongan, yaitu :
a. Golongan A
Yaitu minuman beralkohol yang mengandung /kadar alkohol 1-5%,seperti: bir, greendsand
b. Golongan B
Yaitu minuman dengan kadar alkohol 5-20%,Contoh :Malaga,Anggur orangtua, Martini.
c. Golongan C
Minuman keras dengan kadar alcohol diatas 20%,seperti :Whisky, vodka, brandy, jenever.
Rokok mengandung nikotin dan banyak zat beracun lainnya yang dapat merusak fungsi organ saluran pernapasan. Bahaya asap rokok tidak hanya untuk orang yang merokok, tetapi juga orang disekitar perokok yang disebut perokok pasif.
E. Pemakaian NAPZA perlu diatur dan dibatasi
Mengapa pemakaian NAPZA perlu diatur dan dibatasi?
1.zat psikoaktif
Memiliki sifat adiksi dan dependensi yaitu menimbulkan kecanduan dan ketergantungan bagi yang menggunakan.
2.keinginan yang tak tertahankan (an overpowering desire) terhadap obat tersebut.
3.kecenderungan untuk menambah dosis sesuai toleransi tubuh.
4.ketergantungan fisik dan psikis
F. Bahaya penggunaan NAPZA
Penggunaan NAPZA menimbulkan dampak sosial negtif yang luas, meliputi :
1.Mengakibatkan kerusakan /ketergantungan fisik /mental individu
2.Menimbulkan kerugian materi dan uang
3.Menimbulkan suasana dis-harmoni dan aib keluarga
4.Menimbulkan terjadinya bentuk -bentuk kriminal lainnya
5.Merusak generasi muda sebagai penerus dan kader pemimpin bangsa
6.Mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat
7.Menghambat upaya mensejahterakan masyarakat /bangsa
8.Mengancam ketahanan nasional dan kelestarian kehidupan bangsa /negara
9.Merendahkan derajat manusia dan hidup kemanusiaan.
Bahaya NAPZA terhadap individu/pemakai
1.Intoksikasi Akut:Kondisi gangguan kesadaran, fungsi kognitif(berpikir) persepsi, afektif(perasaan), perilaku atau fungsi dan respon paikologis lainnya.
2.Sindrom ketergantungan, kondisi fenomena psikologis dalam bentuk keinginan kuat untuk mengkonsumsi dan kesulitan nengendalikan perilaku (sugesti)
3.keadaan putus zat:Kondisi fisik dan mental dalam keadaan tidak menggunakan /berhenti menggunakan, atau istilahnya SAKAW.
Daftar Pustaka
Anonim, 2009,Undang-Undang Tentang narkotika
Anonim, 2009,Undang-Undang Tentang Kesehatan
Anonim, 1997,Undang-Undang Psikotropika
Tjay Tan Hoan dan Rahardja. 2007.Obat-obat Penting.
Yogyakarta:UGM Press
A. Pengertian
Narkotika menurut undang-undang NO. 35 tahun 2009 narkotika pasal 1 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alami maupun sintesis bukan narkotik yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf dan menyebabkan perubahan -perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku
B. Mekanisme kerja
Mekanisme kerja dari narkotik :
Mengurangi rasa sakit dan dikendalikan dari saraf otak. Sifat pasrah tanpa berbuat sesuatu, tanpa mempedulikan sekitarnya bahkan dirinya sendiri. Juka kecanduan sudah memuncak maka mereka akan mengambil darahnya sendiri yang mengandung morfin untuk disuntikkan kembali pada orang lain yang juga kecanduan. Hal ini menyebabkan tertularnya penyakit antar pengguna narkotik .
Mekanisme kerja dari psikotropik :
Menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan saraf pusat dan menimbulkan kelainan prilaku, disertai halusinasi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
C. Penggolongan obat
Yang termasuk golongan narkotik adalah opium (heroin, morfin) dan kokain.
Yang termasuk golongan psikotropik adalah exstasi, sabu-sabu, diazepam.
1.Jenis narkotik.
a. Morfin
Merupakan hasil olahan dari opium /candu mentah. Morfin merupakan Alkaloida utama dari opium. Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan.
b. Kodein
Merupakan atau termasuk garam /turunan dari opium / candu.efek kodein lebih lemah dari pada heroin dan menimbulkan ketergantungan rendah. Dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih, pemakaiannya ditelan atau disuntikkan.
c. Heroin (putaw)
Merupakan jenis opiate yang mempunyai kekuatan dua kali lebih kuat dari morfin dan paling sering disalahgunakan orang indonesia. Heroin secara farmakologisnya mirip dengan morfin dan menyebabkan orang menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak menentu.
d. Hidromorfon
Merupakan jenis narkotik tiruan yang dibuat dari morfin. Kegunaannya diperkirakan cukup banyak sehingga disalahgunakan, biasanya dijual dalam bentuk tablet dan cairan.
e. Mepiridin
Merupakan narkotik tiruan. dibuat dengan tujuan menggantikan kegunaan morfin. Berfungsi untuk menahan rasa sakit, biasanya dalam bentuk pil maupun cairan.
f. Methadone
Digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid.
Macam-macam psikotropik berdasarkan penggunaan terhadap SSP :
a. Depresan
Yaitu zat yang bekerja mengendorkan atau mengurangi aktivitas SSP(psikotropik golongan 4)contohnya:sedatin /pil KB, Rohypnol, Magadon, valium, dan Madrak (MX).
b. Stimulant
Yaitu zat yang bekerja mengaktifkan kerja SSP,contohnya :Amfetamin, MDMA, N-etil dan MMDA, ketiganya terkandung dalam exstasi.
c. Hallusinogen
Menimbulkan perasaan halusinasi atau khayalan contohnya :licercik acid dhietilamide (LSD), psylocibine, micraline. Psikotropika digunakan karena sulitnya mencari narkotika dan mahal harganya. Psikotropika penggunaannya biasanya dicampur dengan alkohol atau minuman lain seperti air mineral, sehingga menimbulkan efek yang sama dengan narkotika.
d. Ecstasy
Merupakan sediaan farmasi berupa obat yang mengandung zat aktif berupa senyawa-senyawa turunan amfetamin yang secara umum bersifat stimulan. Efeknya berlangsung 1 jam. Seluruh tubuh akan terasa melayang, kadang-kadang lengan, kaki, serta mulut kering. Pupil membesar dan jantung berdegup lebih kencang, disertai mual. Pada awal biasanya timbul kesulitan bernapas, tapi reaksi ini berlangsung tidak terlalu lama. Akan timbul juga perasaan seolah-olah kita menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi hilang. Kepala terasa kosong, rileks dan asyik. Dalam keadaan seperti ini, kita membutuhkan teman bicara, teman curhat untuk menceritakan hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan menghilang perlahan-lahan dalam waktu 4-6 jam, setelah itu kita akan merasa sangat lelah dan tertekan.
e. Shabu-shabu
Berbentuk kristal berwarna putih, dan dikonsumsi dengan cara membakarnya diatas aluminium foil sehingga mengalir dari ujung satu ke ujung lainnya. Kemudian asap yang keluar dihirup dengan sebuah batang bong (sejenis pipa yang didalamnya berisi air). Sebagian memakai dengan cara membakar sabu dengan pipa kaca. Sabu sebagai penyebab paranoid (rasa takut yang berlebihan), menjadi sangat sensitif, terlebih bagi mereka yang sering berpikir positif, dan halusinasi visual. Selain itu, pengguna sabu sering mempunyai kecenderungan untuk memakai dalam jumlah yang banyak dalam satu sesi dan sukar berhenti kecuali jika sabu yang dimilikinya habis.
2 .Penggolongan Narkotika dan Psikotropika
Dalam pasal 6 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika ada 3 golongan narkotika, yaitu :
a. Narkotika Golongan 1
Hanya untuk pengembangan ilmu pengetahuan, tidak untuk terapi, berpotensi sangat tinggi dan mengakibatkan ketergantungan. Contoh narkotika golongan 1adalah :Heroin, kokain, ganja.
b. Narkotika Golongan 11
Berkhasiat untuk pengobatan, digunakan dalam terapi dan atau pengembangan ilmu pengetahuan, potensi ketergantungan tinggi. Contoh narkotika golongan 11 adalah Morfin, petidin, keduanya dalam bentuk sediaan injeksi (suntikan)
c. Narkotika Golongan 111
Berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, berpotensi ketergantungan tinggi. Narkotika golongan ini adalah tablet kodein, etil morfin.
Psikotropika dibagi dalam 4 golongan, yaitu :
a. Golongan 1
Hanya digunakan untuk ilmu pengetahuan, tidak digunakan dalam terapi, serta berpotensi ketergantungan amat kuat. Contoh :Ekstasi, LSD(lisergic Acid Diethylamide)
b. Golongan 11
Berkhasiat untuk pengobatan, digunakan dalam terapi dan atau pengembangan ilmu pengetahuan, potensi ketergantungan tinggi. Contoh :Fensiklidin, sekobarbital dan metakualon.
c. Golongan 111
Berkhasiat untuk pengobatan, banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk ilmu pengetahuan, berpotensi ketergantungan rendah, Contoh :fenobarbital, flunitrazepam.
d. Golongan 1V
Berkhasiat untuk pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau ilmu pengetahuan, berpotensi ketergantungan rendah. Contoh :Diazepam, klordiazapoksida.
D. Zat Adiktif
Bahan berbahaya lain selain narkotika dan Psikotropika yang dapat menyebabkan ketergantungan disebut zat adiktif seperti :Alkohol, Rokok.
Minuman keras /minuman beralkohol digolongkan menjadi 3 golongan, yaitu :
a. Golongan A
Yaitu minuman beralkohol yang mengandung /kadar alkohol 1-5%,seperti: bir, greendsand
b. Golongan B
Yaitu minuman dengan kadar alkohol 5-20%,Contoh :Malaga,Anggur orangtua, Martini.
c. Golongan C
Minuman keras dengan kadar alcohol diatas 20%,seperti :Whisky, vodka, brandy, jenever.
Rokok mengandung nikotin dan banyak zat beracun lainnya yang dapat merusak fungsi organ saluran pernapasan. Bahaya asap rokok tidak hanya untuk orang yang merokok, tetapi juga orang disekitar perokok yang disebut perokok pasif.
E. Pemakaian NAPZA perlu diatur dan dibatasi
Mengapa pemakaian NAPZA perlu diatur dan dibatasi?
1.zat psikoaktif
Memiliki sifat adiksi dan dependensi yaitu menimbulkan kecanduan dan ketergantungan bagi yang menggunakan.
2.keinginan yang tak tertahankan (an overpowering desire) terhadap obat tersebut.
3.kecenderungan untuk menambah dosis sesuai toleransi tubuh.
4.ketergantungan fisik dan psikis
F. Bahaya penggunaan NAPZA
Penggunaan NAPZA menimbulkan dampak sosial negtif yang luas, meliputi :
1.Mengakibatkan kerusakan /ketergantungan fisik /mental individu
2.Menimbulkan kerugian materi dan uang
3.Menimbulkan suasana dis-harmoni dan aib keluarga
4.Menimbulkan terjadinya bentuk -bentuk kriminal lainnya
5.Merusak generasi muda sebagai penerus dan kader pemimpin bangsa
6.Mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat
7.Menghambat upaya mensejahterakan masyarakat /bangsa
8.Mengancam ketahanan nasional dan kelestarian kehidupan bangsa /negara
9.Merendahkan derajat manusia dan hidup kemanusiaan.
Bahaya NAPZA terhadap individu/pemakai
1.Intoksikasi Akut:Kondisi gangguan kesadaran, fungsi kognitif(berpikir) persepsi, afektif(perasaan), perilaku atau fungsi dan respon paikologis lainnya.
2.Sindrom ketergantungan, kondisi fenomena psikologis dalam bentuk keinginan kuat untuk mengkonsumsi dan kesulitan nengendalikan perilaku (sugesti)
3.keadaan putus zat:Kondisi fisik dan mental dalam keadaan tidak menggunakan /berhenti menggunakan, atau istilahnya SAKAW.
Daftar Pustaka
Anonim, 2009,Undang-Undang Tentang narkotika
Anonim, 2009,Undang-Undang Tentang Kesehatan
Anonim, 1997,Undang-Undang Psikotropika
Tjay Tan Hoan dan Rahardja. 2007.Obat-obat Penting.
Yogyakarta:UGM Press
Langganan:
Postingan (Atom)