Selasa, 04 Desember 2018

NAPZA

                                                                             NAPZA
A. Pengertian
Narkotika menurut undang-undang NO. 35 tahun 2009 narkotika pasal 1 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alami maupun sintesis bukan narkotik  yang berkhasiat  psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf dan menyebabkan perubahan -perubahan  khas pada aktivitas mental dan prilaku
B. Mekanisme kerja
Mekanisme kerja dari narkotik :
Mengurangi rasa sakit dan dikendalikan  dari saraf otak. Sifat pasrah tanpa berbuat sesuatu, tanpa mempedulikan sekitarnya bahkan dirinya sendiri. Juka kecanduan sudah memuncak maka mereka akan mengambil darahnya sendiri yang mengandung morfin untuk disuntikkan kembali  pada orang lain yang juga kecanduan. Hal ini menyebabkan tertularnya penyakit antar pengguna narkotik .
Mekanisme kerja dari psikotropik :
      Menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan saraf pusat dan menimbulkan kelainan prilaku, disertai halusinasi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
C. Penggolongan obat
Yang termasuk golongan narkotik adalah opium (heroin, morfin) dan kokain.
Yang termasuk golongan psikotropik adalah exstasi, sabu-sabu, diazepam.
1.Jenis narkotik.
      a. Morfin
         Merupakan hasil olahan dari opium /candu mentah. Morfin merupakan Alkaloida utama dari opium. Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan.
     b. Kodein
        Merupakan atau termasuk garam /turunan dari opium / candu.efek kodein lebih lemah dari pada heroin dan menimbulkan ketergantungan rendah. Dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih, pemakaiannya ditelan atau disuntikkan.
c. Heroin (putaw)
    Merupakan jenis opiate yang mempunyai kekuatan dua kali lebih kuat dari morfin dan paling sering disalahgunakan orang indonesia. Heroin secara farmakologisnya mirip dengan morfin dan menyebabkan orang menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak menentu.
d. Hidromorfon
   Merupakan jenis narkotik tiruan yang dibuat dari morfin. Kegunaannya diperkirakan cukup banyak sehingga disalahgunakan, biasanya dijual dalam bentuk tablet dan cairan.
e. Mepiridin
  Merupakan narkotik tiruan. dibuat dengan tujuan menggantikan kegunaan morfin. Berfungsi untuk menahan rasa sakit, biasanya dalam bentuk pil maupun cairan.
f. Methadone
   Digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid.
Macam-macam psikotropik berdasarkan penggunaan terhadap SSP :
a. Depresan
Yaitu zat yang bekerja mengendorkan atau mengurangi aktivitas SSP(psikotropik golongan 4)contohnya:sedatin /pil KB, Rohypnol, Magadon, valium, dan Madrak (MX).
b. Stimulant
    Yaitu zat yang bekerja mengaktifkan kerja SSP,contohnya :Amfetamin, MDMA, N-etil dan MMDA, ketiganya terkandung dalam exstasi.
c. Hallusinogen
    Menimbulkan perasaan halusinasi atau khayalan contohnya :licercik acid dhietilamide (LSD), psylocibine, micraline. Psikotropika digunakan karena sulitnya mencari narkotika dan mahal harganya. Psikotropika penggunaannya biasanya dicampur dengan alkohol atau minuman lain seperti air mineral, sehingga menimbulkan efek yang sama dengan narkotika.
d. Ecstasy
    Merupakan sediaan farmasi berupa obat yang mengandung zat aktif berupa senyawa-senyawa turunan amfetamin yang secara umum bersifat stimulan. Efeknya berlangsung 1 jam. Seluruh tubuh akan terasa melayang, kadang-kadang lengan, kaki, serta mulut kering. Pupil membesar dan jantung berdegup lebih kencang, disertai mual. Pada awal biasanya timbul kesulitan bernapas, tapi reaksi ini berlangsung tidak terlalu lama. Akan timbul juga perasaan seolah-olah kita menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi hilang. Kepala terasa kosong, rileks dan asyik. Dalam keadaan seperti ini, kita membutuhkan teman bicara, teman curhat untuk menceritakan hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan menghilang perlahan-lahan dalam waktu 4-6 jam, setelah itu kita akan merasa sangat lelah dan tertekan.
e. Shabu-shabu
Berbentuk kristal berwarna putih, dan dikonsumsi dengan cara membakarnya diatas aluminium foil sehingga mengalir dari ujung satu ke ujung lainnya. Kemudian asap yang keluar dihirup dengan sebuah batang bong (sejenis pipa yang didalamnya berisi air). Sebagian memakai dengan cara membakar sabu dengan pipa kaca. Sabu sebagai penyebab paranoid (rasa takut yang berlebihan), menjadi sangat sensitif, terlebih bagi mereka yang sering berpikir positif, dan halusinasi visual. Selain itu, pengguna sabu sering mempunyai kecenderungan untuk memakai dalam jumlah yang banyak dalam satu sesi dan sukar berhenti kecuali jika sabu yang dimilikinya habis.
2 .Penggolongan Narkotika dan Psikotropika
    Dalam pasal 6 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika ada 3 golongan narkotika, yaitu :
a. Narkotika Golongan 1
     Hanya untuk pengembangan ilmu pengetahuan, tidak untuk terapi, berpotensi sangat tinggi dan mengakibatkan ketergantungan. Contoh narkotika golongan 1adalah :Heroin, kokain, ganja.
b. Narkotika Golongan 11
     Berkhasiat untuk pengobatan, digunakan dalam terapi dan atau pengembangan ilmu pengetahuan, potensi ketergantungan tinggi. Contoh narkotika golongan 11 adalah Morfin, petidin, keduanya dalam bentuk sediaan injeksi (suntikan)
c. Narkotika Golongan 111
    Berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, berpotensi ketergantungan  tinggi. Narkotika golongan ini adalah tablet kodein, etil morfin.
Psikotropika dibagi dalam 4 golongan, yaitu :
  a. Golongan 1
Hanya digunakan untuk ilmu pengetahuan, tidak digunakan dalam terapi, serta berpotensi ketergantungan amat kuat. Contoh :Ekstasi, LSD(lisergic Acid Diethylamide)
b. Golongan 11
Berkhasiat untuk pengobatan, digunakan dalam terapi dan atau pengembangan ilmu pengetahuan, potensi ketergantungan tinggi. Contoh :Fensiklidin, sekobarbital dan metakualon.
c. Golongan 111
    Berkhasiat untuk pengobatan, banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk ilmu pengetahuan, berpotensi ketergantungan rendah, Contoh :fenobarbital, flunitrazepam.
d. Golongan 1V
     Berkhasiat untuk pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau ilmu pengetahuan, berpotensi ketergantungan rendah. Contoh :Diazepam, klordiazapoksida.
D. Zat Adiktif
Bahan berbahaya lain selain narkotika dan Psikotropika yang dapat menyebabkan ketergantungan disebut zat adiktif seperti :Alkohol, Rokok.
Minuman keras /minuman beralkohol digolongkan menjadi 3 golongan, yaitu :
a. Golongan A
     Yaitu minuman beralkohol yang mengandung /kadar alkohol  1-5%,seperti: bir, greendsand
b. Golongan  B
Yaitu minuman dengan kadar alkohol 5-20%,Contoh :Malaga,Anggur orangtua, Martini.
c. Golongan C
  Minuman keras dengan kadar alcohol diatas 20%,seperti :Whisky, vodka, brandy, jenever.
Rokok mengandung nikotin dan banyak zat beracun lainnya yang dapat merusak fungsi organ saluran pernapasan. Bahaya asap rokok tidak hanya untuk orang yang merokok, tetapi juga orang disekitar perokok yang disebut perokok pasif.
E. Pemakaian NAPZA perlu diatur dan dibatasi
Mengapa pemakaian NAPZA perlu diatur dan dibatasi?
  1.zat psikoaktif
      Memiliki sifat adiksi dan dependensi yaitu menimbulkan kecanduan dan ketergantungan bagi yang menggunakan.
2.keinginan yang tak tertahankan (an overpowering desire) terhadap obat tersebut.
3.kecenderungan untuk menambah dosis sesuai toleransi tubuh.
4.ketergantungan fisik dan psikis
F. Bahaya penggunaan NAPZA
     Penggunaan NAPZA menimbulkan dampak sosial negtif yang luas, meliputi :
         1.Mengakibatkan kerusakan /ketergantungan fisik /mental individu
          2.Menimbulkan kerugian materi dan uang
          3.Menimbulkan suasana dis-harmoni dan aib keluarga
           4.Menimbulkan terjadinya bentuk -bentuk kriminal lainnya
          5.Merusak generasi muda sebagai penerus dan kader pemimpin bangsa
          6.Mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat
          7.Menghambat upaya mensejahterakan masyarakat /bangsa
           8.Mengancam ketahanan nasional dan kelestarian kehidupan bangsa /negara
          9.Merendahkan  derajat manusia dan hidup kemanusiaan.
Bahaya NAPZA terhadap individu/pemakai
     1.Intoksikasi Akut:Kondisi gangguan kesadaran, fungsi kognitif(berpikir) persepsi, afektif(perasaan), perilaku atau fungsi dan respon paikologis lainnya.
     2.Sindrom ketergantungan, kondisi fenomena psikologis dalam bentuk keinginan kuat untuk mengkonsumsi dan kesulitan nengendalikan perilaku (sugesti)
    3.keadaan putus zat:Kondisi fisik dan mental dalam keadaan tidak menggunakan /berhenti menggunakan, atau istilahnya SAKAW.
Daftar Pustaka
Anonim, 2009,Undang-Undang Tentang narkotika
Anonim, 2009,Undang-Undang  Tentang Kesehatan
Anonim, 1997,Undang-Undang  Psikotropika
Tjay Tan Hoan dan Rahardja. 2007.Obat-obat Penting.
          Yogyakarta:UGM Press