Minggu, 10 Maret 2019
Sabtu, 02 Maret 2019
Swamedikasi dan peran TTK dalam penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas
Swamedikasi atau Pengobatan sendiri adalah tindakan yang dilakukan untuk mengatasi masalah kesehatan dengan menggunakan obat-obatan yang dapat dikonsumsi tanpa pengawasan dari dokter.
Faktor yang menyebabkan meningkatnya swamedikasi :
1.Perkembangan teknologi farmasi yang inovatif
2.Jenis atau merek obat yang beredar telah diketahui masyarakat luas
3.Kesadaran masyarakat akan pentingnya arti sehat
4.Pengaruh informasi atau iklan
5. Kemudahan mendapatkan obat
6. Mahalnya biaya kesehatan
Jenis obat yang boleh digunakan dalam swamedikasi yaitu:
Obat OTC ( “Over the counter“) tanpa resep dokter yang terdiri dari:
1.obat bebas :Lingkaran hijau dengan tepi lingkaran hitam
2.obat bebas terbatas : Lingkaran biru dengan tepi lingkaran hitam
Penggunaan Obat yang Rasional dalam Swamedikasi
Masyarakat memerlukan informasi yang jelas dan terpecaya agar penentuan kebutuhan jenis atau jumlah obat dapat diambil berdasarkan alasan yang rasional .Untuk mengetahui kebenaran swamedikasi atau Penggunaan obat secara rasional yaitu
a.Tepat obat
Pelaku swamedikasi dalam melakukan pemilihan obat hendaknya sesuai dengan keluhan yang dirasakannya dan mengetahui kegunaan obat yang diminum.
b.Tepat golongan
Pelaku swamedikasi hendaknya menggunakan obat yang termasuk golongan obat bebas dan bebas terbatas.
c.Tepat dosis
Pelaku swamedikasi dapat menggunakan obat secara benar meliputi cara pemakaian, aturan pakai dan jumlah obat yang digunakan.
d.Tepat waktu
Lama pengobatan terbatas, pelaku swamedikasi harus mengetahui kapan Menggunakan obat dan batas waktu penggunaan dan apa bila tidak ada perubahan harus segera di konsultasi ke dokter.
e.Waspada efek samping
Pelaku swamedikasi mengetahui efek samping yang timbul pada penggunaan obat sehingga dapat mengambil tindakan pencegahan serta mewaspadainya
Keuntungan dari swamedikasi antara lain yaitu :
Aman apabila digunakan sesuai dengan petunjuk (efek samping dapat diperkirakan), efektif untuk menghilangkan keluhan.sembuh sendiri tanpa perlu bertemu dokter, biaya pembelian obat relatif lebih murah, hemat waktu karena tidak perlu menggunakan fasilitas atau profesi kesehatan, kepuasan karena ikut berperan serta dalam sistem pelayanan kesehatan, menghindari rasa malu atau stres apabila harus menampakkan bagian tubuh tertentu di hadapan tenaga kesehatan, dan membantu pemerintah untuk mengatasi keterbatasan jumlah tenaga kesehatan di masyarakat.
Kekurangannya yaitu :
obat dapat membahayakan kesehatan apabila tidak digunakan sesuai dengan aturan, boros biaya dan waktu apabila salah menggunakan obat, efek samping obat yang tidak diketahui yang nantinya malah diketahui sebagai gejala atau penyakit baru, berbahaya apabila dilakukan untuk pengobatan penyakit akut yang harus ditangani oleh tenaga kesehatan.
Peran TTK
Menurut PP 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian, Tenaga Tknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apotker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Mnengah Farmasi/Asisten Apoteker.
Menurut PP 51 tahun 2009 pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk menigkatkan mutu kehidupan pasien.
Bentuk pekerjaan kefarmasian yang wajib dilaksanakan oleh seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1332/MENKES/X/2002 adalah sebagai berikut:
1.Melayani resep dokter sesuai dengan tanggung jawab dan standart profesinya.
2. Memberi informasi yang berkaitan dengan penggunaan/pemakaian obat.
3. menghormati hak pasien dan menjaga kerahasiaan idntitas serta data kesehatan pasien.
4. Melakukan pengelolaan apotek.
5. Pelayanan informasi mengenai sediaan farmasi.
Faktor yang menyebabkan meningkatnya swamedikasi :
1.Perkembangan teknologi farmasi yang inovatif
2.Jenis atau merek obat yang beredar telah diketahui masyarakat luas
3.Kesadaran masyarakat akan pentingnya arti sehat
4.Pengaruh informasi atau iklan
5. Kemudahan mendapatkan obat
6. Mahalnya biaya kesehatan
Jenis obat yang boleh digunakan dalam swamedikasi yaitu:
Obat OTC ( “Over the counter“) tanpa resep dokter yang terdiri dari:
1.obat bebas :Lingkaran hijau dengan tepi lingkaran hitam
2.obat bebas terbatas : Lingkaran biru dengan tepi lingkaran hitam
Penggunaan Obat yang Rasional dalam Swamedikasi
Masyarakat memerlukan informasi yang jelas dan terpecaya agar penentuan kebutuhan jenis atau jumlah obat dapat diambil berdasarkan alasan yang rasional .Untuk mengetahui kebenaran swamedikasi atau Penggunaan obat secara rasional yaitu
a.Tepat obat
Pelaku swamedikasi dalam melakukan pemilihan obat hendaknya sesuai dengan keluhan yang dirasakannya dan mengetahui kegunaan obat yang diminum.
b.Tepat golongan
Pelaku swamedikasi hendaknya menggunakan obat yang termasuk golongan obat bebas dan bebas terbatas.
c.Tepat dosis
Pelaku swamedikasi dapat menggunakan obat secara benar meliputi cara pemakaian, aturan pakai dan jumlah obat yang digunakan.
d.Tepat waktu
Lama pengobatan terbatas, pelaku swamedikasi harus mengetahui kapan Menggunakan obat dan batas waktu penggunaan dan apa bila tidak ada perubahan harus segera di konsultasi ke dokter.
e.Waspada efek samping
Pelaku swamedikasi mengetahui efek samping yang timbul pada penggunaan obat sehingga dapat mengambil tindakan pencegahan serta mewaspadainya
Keuntungan dari swamedikasi antara lain yaitu :
Aman apabila digunakan sesuai dengan petunjuk (efek samping dapat diperkirakan), efektif untuk menghilangkan keluhan.sembuh sendiri tanpa perlu bertemu dokter, biaya pembelian obat relatif lebih murah, hemat waktu karena tidak perlu menggunakan fasilitas atau profesi kesehatan, kepuasan karena ikut berperan serta dalam sistem pelayanan kesehatan, menghindari rasa malu atau stres apabila harus menampakkan bagian tubuh tertentu di hadapan tenaga kesehatan, dan membantu pemerintah untuk mengatasi keterbatasan jumlah tenaga kesehatan di masyarakat.
Kekurangannya yaitu :
obat dapat membahayakan kesehatan apabila tidak digunakan sesuai dengan aturan, boros biaya dan waktu apabila salah menggunakan obat, efek samping obat yang tidak diketahui yang nantinya malah diketahui sebagai gejala atau penyakit baru, berbahaya apabila dilakukan untuk pengobatan penyakit akut yang harus ditangani oleh tenaga kesehatan.
Peran TTK
Menurut PP 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian, Tenaga Tknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apotker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Mnengah Farmasi/Asisten Apoteker.
Menurut PP 51 tahun 2009 pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk menigkatkan mutu kehidupan pasien.
Bentuk pekerjaan kefarmasian yang wajib dilaksanakan oleh seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1332/MENKES/X/2002 adalah sebagai berikut:
1.Melayani resep dokter sesuai dengan tanggung jawab dan standart profesinya.
2. Memberi informasi yang berkaitan dengan penggunaan/pemakaian obat.
3. menghormati hak pasien dan menjaga kerahasiaan idntitas serta data kesehatan pasien.
4. Melakukan pengelolaan apotek.
5. Pelayanan informasi mengenai sediaan farmasi.
Langganan:
Postingan (Atom)